KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar : Komisi Pemberantasan Korupsi lagi lagi menjalankan tugasnya yaitu menangkap ketua Mahkamah Konstitusi degan tuduhan menerima suap sekitar Rp 3 milyar, dan sekaligus menandai rangkaian penangkapan pejabat tertinggi negara dalam operasi pemberantasan korupsi.
Penangkapan Akil Mochtar yang merupakan Ketua MK merupakan penangkapan yang sangat mengejutkan masayarakat indonesia, Terkait penangkapan Ketua MK ini , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan komentarnya: 'Saya bisa dan sangat merasakan kemarahan dan keterkejutan yang dirasakan rakyat Indonesia saat ini.'
Akil Mochtar yang berusia 52 tahun ini tertangkap tangan Rabu malam di tempat atau rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan politikus dan juga anggota DPR diduga sedang memberikan sekitar Rp 3 milyar uang, demikian pernyataan pejabat KPK yang berwenang.
Juru bicara KPK Johan Budimengatakan :'Suap itu diduga terkait dengan sengketa hasil pemilu di kabupaten Gunung Mas di Kalimantan'.
Pilkada Kabupaten Gunung Mas digelar pada tanggal 4 September lalu, kemudian salah satu tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah mengambil dan memberikan keputusan akhir terkait dengan sengketa hasil Pemilu tersebut.
Lembaga Negara MK dibentuk pada tahun 2001 lalu, dan berfungsi yaitu untuk memutuskan berbagai produk hukum pemeritah indonesia yang dianggap bertentangan dengan berbagai konstitusi termasuk di dalamnya dalam soal pemecatan presiden dan wakilnya.
KPK suda diberi kekuasaan luar biasa untuk dapat menyelidiki orang-orang kaya serta berkuasa di Indonesia hal iin juga termasuk dengan kewenangan menyadap tersangka dan menyelidiki rekening bank orang-orang tersebut.
KPK sendiri menghadapi perjuangan berat yaitu memberantas korupsi Indonesia yang berdasarkan peringkat Transparansi di dunia Internasional ada di posisi bawah yaitu 118 dari 176 negara.
Kronologi Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
KPK / Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasusnya. Akil diduga menerima suap sebesar Rp 3-4 miliar dalam perkara Pemilihan kepala daerah yang disidang di Mahkamah Konstitusi bebrapa bulan yang lalu.
Pada Awal September 2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak perkara pidana korupsi yang akan dilakukan oleh ketua MK Akil Mochtar selaku hakim di Mahkamah Konstitusi. KPK telah membuntuti mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.
Hari Rabu tanggal 2 September 2013
Ketua KPK Abraham Samad memberikan penjelasan, Berdasarkan penyelidikan tersebut diketahui akan ada suatu transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III, ber No.7, Jakarta selatan. 'Informasinya akan adanya penyerahan uang yang akan diberikan oleh pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas,".
Pada Hari Rabu tanggal 2 September 2013 jam 22.00 WIB
Penyelidik KPK memantau kediaman Pak Akil, terlihat sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi bermerk Toyota Fortuner warna putih mendatangi rumah Akil Mochtar. 'Kendaraan Mobil itu dikemudikan oleh supir yang berinisial N, yang merupakan suami dari CHN.
CHN alias Chairun Nisa adalah anggota DPR dari partaio Fraksi Golkar. Kemudian Setelah itu Chairun Nisa dengan temannya CNA alias Cornelis Nalau, pada selaku pengusaha di Palangkaraya tersebut. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki kediaman Akil.
Setelah itu beberapa lama tim penyelidik KPK mendekat untuk melakukan penangkapan atas kasus suap tersebut , abraham megnatakan dari penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa uang yang berada di dalam amplop berwarna coklat dengan jumlah US$ 284.050.